Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] (Pemberi Fee) PIHAK KEDUA (Mediator) (Materai Rp10.000) ( ) ( ) Tips Penting:
Para pihak sepakat memberikan honorarium/jasa kepada MEDIATOR sebesar Rp...... (......) (dengan huruf). (Atau dapat dituliskan: sebesar ...% dari nilai sengketa/nilai perdamaian yang berhasil dicapai, atau Rp... per jam pertemuan mediasi) .
[Nama lengkap & tanda tangan] [Nama lengkap & tanda tangan] [Identitas/ Jabatan] [Identitas/ Jabatan] contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Jika terjadi perselisihan yang timbul dari perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai penyelesaian, maka para pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ... (sebutkan domisili pengadilan) .
| PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | MEDIATOR | |---------------|-------------|----------| | (materai Rp10.000) | (materai Rp10.000) | (materai Rp10.000) | | tanda tangan | tanda tangan | tanda tangan | | nama jelas | nama jelas | nama jelas | Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua,
Dalam proses mediasi, baik itu sengketa bisnis, perdata, keluarga, maupun perburuhan, salah satu elemen krusial yang seringkali menjadi ganjalan di akhir proses adalah . Tidak sedikit kasus mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan, tetapi kemudian terhambat karena para pihak tidak memiliki kejelasan mengenai besaran dan pembagian biaya mediator.
Pastikan Anda memverifikasi bahwa PIHAK PERTAMA memang benar pemilik aset agar komitmen fee tersebut valid. (Atau dapat dituliskan: sebesar
Cantumkan data lengkap setiap pihak yang terlibat (para pihak yang bersengketa dan mediator). Data ini meliputi nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor identitas (KTP/paspor), dan jabatan jika mewakili badan hukum. Pastikan untuk menuliskan "selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA", "PIHAK KEDUA", dan "MEDIATOR".
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].
Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].